Pengertian Donasi Dan Donatur Beserta Jenis Dan Haknya

Memberikan donasi menjadi salah satu kewajiban kita untuk menolong sesama apalagi di saat pandemi berlangsung. Namun apakah Anda memahami pengertian kata Donasi atau Donatur? Di era digital sekarang muncul berbagai website donasi online yang mampu membantu menghubungkan Donatur ke penerima Donasi.

Seperti website KitaBisa.com yang menghadirkan sistem donasi dan zakat yang praktis dan mudah. Namun sebelum melakukan donasi, mari coba pahami pengertian donasi dan donatur dibawah ini.

Pengertian Donasi

Pengertian donasi dapat dilihat dari dua aspek. Aspek pertama adalah secara bahasa, sementara yang kedua dilihat secara istilah. Secara bahasa, donasi berakar dari bahasa Inggris, yakni Donation atau dalam bahasa Latin yaitu Donum. Dalam bahasa Indonesia, artinya derma atau sumbangan.

Sementara secara istilah, pengertian donasi adalah pemberian dari seseorang atau suatu badan hukum terhadap pihak tertentu atau kepada suatu perkumpulan (sebagai perantara atau pengelola donasi) yang sifatnya sukarela, tanpa ada pamrih (Ikhlas) atau tanpa mengharapkan timbal balik dari apa-apa yang sudah diberikan.

Memberikan donasi bukan hanya dalam bentuk uang saja, namun juga bisa dalam bentuk makanan, pakaian, peralatan akademis, kebutuhan medis, kebutuhan pokok dan lainnya. Dengan memberikan donasi, maka akan ada yang terbantu dalam permasalahan kehidupannya. Bukankah donasi merupakan hal yang baik?

Pengertian Donatur

Sementara itu pengertian donatur adalah orang atau badan hukum yang memberikan donasi. Donatur menitipkan sumbangannya kepada pengelola donasi untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Pengelola donasi berupa yayasan atau lembaga resmi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Umumnya donasi akan dikumpulkan sesuai dengan jenjang waktu tertentu atau dengan nilai donasi yang ingin dikumpulkan dengan tujuan yang jelas.

Donatur mempunyai hak untuk mengetahui dana yang telah dikumpulkan, visi, misi, penggunaan dana donasi yang diberikan ke yayasan dan hal penting lainnya. Pengelola donasi sekarang menjadi lebih berkembang mengikuti zaman dengan hadirnya berbagai website donasi online.

Jenis-Jenis Donasi

Hal yang dapat didonasikan tentu bisa bermacam-macam. Meski pada dasarnya semuanya sama, bertujuan untuk memberikan bantuan. Setidaknya ada 7 jenis donasi yang biasanya dikumpulkan oleh pengelola untuk menghimpun bantuan.

1. Donasi Pengentasan Kemiskinan

Mengingat masih banyaknya kelompok masyarakat yang fakir, miskin, hingga yatim piatu, maka donasi ini adalah salah satu yang paling diminati para donatur.

Bantuan pengentasan kemiskinan ini umumnya berupa barang atau uang yang diharapkan bisa mendongkrak kehidupan penerimanya.

2. Donasi Penanggulangan Bencana

Donasi yang kedua ini sifatnya insidental. Hanya dilakukan pada saat-saat tertentu. Selain digerakkan secara swadaya, donasi untuk menyelesaikan bencana juga sangat mungkin dikelola oleh pemerintah.

Orang yang tertimpa bencana biasanya kehilangan harta benda dalam jumlah banyak. Bukan hanya makanan, namun juga sandang dan papan. Oleh karena itu sumbangan yang diberikan bisa sangat bermacam-macam.

3. Donasi Infrastruktur Umum

Di antara macam-macam donasi, donasi yang satu ini mungkin yang paling sering Anda temui di jalan. Seperti misalnya donasi dalam rangka pembangunan rumah ibadah yang fungsinya untuk kepentingan umum.

Selain rumah ibadah, ada juga yang membuka kesempatan donasi untuk pembangunan poliklinik, perbaikan jalan, pos ronda dan sebagainya. Selain uang yang bisa didonasikan juga hal lain seperti bahan bangunan berupa semen atau genteng.

4. Donasi Fasilitas Pendidikan

Dalam rangka mempercepat membangun sarana pendidikan yang memadai, pengelola sekolah, yayasan atau madrasah ada yang membuka peluang donasi.

Biasanya dilakukan ketika lembaga pendidikan ingin membangun lokal atau gedung tertentu di lingkungan sekolahnya. Sama seperti donasi infrastruktur umum yang bisa disumbangkan donatur disini bukan hanya uang, namun juga bahan bangunan dan sejenisnya.

5. Donasi Kegiatan Sosial

Saat ini menjamur komunitas atau lembaga yang berdiri untuk menjadi jembatan antara para donatur dengan orang-orang yang terlibat dalam masalah sosial. Seperti anak jalanan, orang gila dan sejenisnya.

Aktivis sosial ini menghabiskan waktunya untuk kepentingan masyarakat. Seperti pembinaan sosial, edukasi, pendidikan jalanan dan sebagainya. Maka mereka menghimpun dana masyarakat untuk menambal biaya operasional yang dibutuhkan selama beraktivitas.

6. Donasi Penelitian dan Pengembangan IPTEK

Penelitian kerap kali dibutuhkan untuk menghasilkan berbagai temuan yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Namun kadang kala para peneliti terkendala dengan dana.

Maka masyarakat bisa saja membantu memberikan donasi untuk mendukung program penelitian atau pengembangan ilmu tertentu melalui lembaga yang bergerak dalam bidang ini.

7. Donasi Pelestarian Alam

Kegiatan merawat alam tidaklah sederhana. Meskipun demikian, ada saja orang yang memutuskan untuk menjadi sukarelawan yang menghabiskan hidupnya untuk merawat dan melestarikan alam.

Tentu saja untuk hal itu mereka membutuhkan dana untuk berbagai penunjangnya. Maka Anda bisa juga membuka donasi untuk kepentingan semacam ini.

Hak Donatur

Bagaimanapun donatur yang menitipkan harta untuk disumbangkan pastinya berharap apa yang disumbangkannya dapat sampai sesuai dengan tujuan dan harapan kepada penerimanya. Donatur juga perlu yakin bahwa pengelola dana donasi adalah lembaga atau perkumpulan yang amanah.

Oleh karena itu donatur layak untuk mendapatkan hak-hak donatur dari para pengelola donasi. Berikut ini hak-hak yang mestinya didapatkan donatur.

1. Kejelasan Visi, Misi dan Program Pengelola Donasi

Seringkali seseorang memutuskan menjadi donatur pada lembaga donasi tertentu karena melihat visi, misi, serta programnya sejalan (tujuan) dengan isi kepalanya. Maka sudah sepatutnya para donatur tau tentang berbagai hal tersebut.

2. Kejelasan Identitas Pengelola Donasi

Pengelola donasi selayaknya memberikan hak ini kepada donatur. Tidak perlu ada yang disembunyikan mengenai identitas dan asal-usul lembaga. Berikan kejelasan agar tidak ada keraguan dalam benak para donatur.

Bila diperlukan donatur mengetahui pengurus yayasan yang disumbang, serta adanya dewan pengawas yang menilai tanggung jawab dewan pengurus.

3. Transparansi Pengelolaan Dana

Apakah benar dana yang diberikan donatur sampai kepada yang berhak dan sesuai perjanjian? Salah satu indikator yang bisa meyakinkan donatur adalah kelengkapan data mengenai data pengelolaan dana yang disajikan kepada para donatur.

Poin ketiga bisa dibilang hak yang paling sensitif dan pasti dituntut oleh sebagian besar donatur. Mengingat mereka pasti tak rela jika dana yang dikeluarkannya diselewengkan untuk hal-hal yang sama sekali tidak berhubungan dengan tujuannya berdonasi.

4. Laporan Kinerja Kegiatan

Sejauh mana visi, misi, serta program diimplementasikan? Hal ini perlu dijawab oleh lembaga pengelola donatur sekaligus dilaporkan fakta kinerjanya secara apa adanya. Ini juga merupakan sesuatu yang mesti didapatkan oleh donatur.

5. Pihak Yang Meminta Donasi

Adapun hak donatur yaitu mengetahui donasi dikumpulkan dan diberikan untuk siapa. Hal ini sangat penting karena pembukaan suatu donasi dipastikan harus memiliki objek yang jelas.

6. Komunikasi Antara Donatur Dan Pengelola Dana

Hak berikutnya adalah komunikasi yang baik antara donatur dan pengelola dana. Dimana pengelola dana haruslah menjawab setiap pertanyaan terkait secara jujur dan terbuka.

7. Identitas Donatur

Adapun hak donatur yaitu dapat meminta agar nama donatur tidak diumumkan dan dijaga kerahasiaannya serta donatur mendapatkan hak mengenai pengakuan dan penghargaan selayaknya.

Ketujuh hak donatur ini, jika diberikan dengan cara yang baik akan membuat lembaga pengelola donasi berumur panjang. Sehingga kebermanfaatannya bisa bertahan lama.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian donasi dan donatur, jenis donasi, serta hak yang semestinya didapatkan oleh para donatur. Mudah-mudahan apa yang dibahas dalam artikel ini membantu Anda yang sedang mencari informasi.


error: Content is protected !!